Honorer Diingatkan untuk Siap-siap karena UU ASN telah Disahkan oleh Presiden Jokowi

by -115 Views
Honorer Diingatkan untuk Siap-siap karena UU ASN telah Disahkan oleh Presiden Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

Dalam undang-undang baru ini, diatur secara khusus mengenai penataan tenaga honorer atau yang biasa disebut sebagai non-ASN di instansi pemerintah.

Beberapa poin utama yang ada dalam undang-undang baru ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, serta digitalisasi Manajemen ASN yang melibatkan transformasi komponen Manajemen ASN.

Pada ketentuan penutup, Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Selain itu, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau dengan nama lain selain Pegawai ASN.

Penataan tenaga honorer ini mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 66 UU 20/2023.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan bahwa teknis lengkap mengenai penataan tenaga honorer ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai peraturan turunan dari UU ASN terbaru.

Alex Denni juga menyebutkan bahwa peraturan tersebut sebenarnya sudah dirancang sejak pembahasan UU ASN di DPR. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan rencana cadangan jika UU ASN tidak dapat disahkan oleh DPR. Pada saat itu, peraturan tersebut sudah mencapai tahap 80%. Namun, rancangan peraturan tersebut masih didasarkan pada UU ASN yang lama.

Setelah UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB harus merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Progres revisi peraturan tersebut telah mencapai sekitar 70% dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2023.

UU ASN terbaru ini memberikan mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Nasib tenaga honorer ini sebelumnya tidak pasti karena pemerintah telah menetapkan penghapusan status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, juga telah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer adalah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, serta tidak adanya peningkatan anggaran pemerintah.

“Kebijakan Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu merupakan prinsip utama dan yang pertama,” ujar Anas.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
UU ASN Diketok, Honorer Beri Pesan Ini ke Jokowi