Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menjelaskan tentang apa yang disebut sebagai “single salary” bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa “single salary” tidak berarti menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan yang saat ini diterima oleh PNS.