Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan layanan ramah disabilitas untuk menciptakan sistem pelaporan pajak yang inklusif. Langkah ini pertama kali diperkenalkan di kantor wilayah DJP Jakarta Selatan Dua.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Property Point CNBC Indonesia (Rabu, 2/10/2024) di atas.