Pesan Terakhir Faisal Basri Mengenai Rencana Kenaikan PPN 12%

by -65 Views
Pesan Terakhir Faisal Basri Mengenai Rencana Kenaikan PPN 12%

Jakarta, CNBC Indonesia – Eksenior ekonomi yang telah meninggal, Faisal Basri, berulang kali mengingatkan pemerintah tentang risiko kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Beberapa hari sebelum meninggal, Faisal kembali mengingatkan pemerintah tentang kenaikan pajak yang akan memberatkan semua kalangan masyarakat ini.

Faisal menyentuh masalah kenaikan pajak tersebut dalam sebuah podcast berjudul “Peninggalan Utang Menanti Pemerintah Baru” di YouTube Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang diunggah 8 hari yang lalu. Faisal menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapan pajak.

“Tugas negara itu hadir bukan untuk membela yang kaya, bukan untuk memberikan berbagai fasilitas kepada yang kaya,” kata Faisal dikutip pada Kamis, (5/9/2024).

Faisal menyatakan bahwa sistem pajak hadir sebagai sarana untuk mendistribusikan kekayaan di antara masyarakat. Pemerintah seharusnya menggunakan sistem ini untuk mengambil sebagian harta dari orang kaya dan membagikannya kepada masyarakat, bukan sebaliknya.

“Negara itu hadir untuk mengambil dari yang kaya untuk mendistribusikan kepada yang kurang mampu lewat mekanisme pajak,” ujar dia.

Sebelumnya, salah satu pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) itu juga pernah meminta agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Dia berpendapat bahwa pemerintah perlu memikirkan cara lain untuk meningkatkan penerimaan tanpa membebani masyarakat.

“Menurut saya, sebaiknya ditunda,” kata Faisal saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (10/7/2024).

Dia mencatat bahwa PPN adalah cara cepat bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan. Padahal, menurutnya, pemerintah belum mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

“PPN mudah, namun PPh seringkali tidak maksimal,” katanya.

Faisal juga mempertanyakan prioritas pemerintah. Menurutnya, pemerintah kerap memberikan insentif kepada perusahaan besar, misalnya melalui libur pajak atau pengurangan pajak. Insentif juga seringkali diberikan kepada orang kaya, misalnya dengan subsidi mobil listrik. Namun, insentif tidak diberikan kepada kelas menengah dan miskin.