Polisi Tangkap Suami Bakar Rumah Setelah Ribut dengan Istri

by -6 Views

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang telah sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap dengan kolaborasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur, namun identitas serta rincian kasusnya masih dalam proses pendalaman.

Pihak kepolisian masih terus melakukan identifikasi berdasarkan keterangan dari pelaku dan saksi-saksi terkait insiden tersebut. Penyelidikan juga sedang dilakukan untuk mengetahui motif serta cara membakar yang dilakukan oleh pelaku. Dampak dari kebakaran tersebut melibatkan dua korban, yaitu istri pelaku, Siti Nurkalisah (33) yang mengalami luka bakar dan mertuanya, Marniati (50) yang mengalami memar. Kebakaran ini dipicu oleh pertengkaran dalam rumah tangga.

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur juga telah mengungkapkan bahwa kebakaran rumah kontrakan ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. Warga sekitar telah melaporkan kejadian tersebut ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta, yang menyebabkan kebakaran dengan luas area 3×6 meter persegi. Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera merespons kejadian ini dengan mengirim unit tim pemadam kebakaran.

Operasi pemadaman berhasil dilakukan dalam waktu yang singkat, namun kerugian akibat kebakaran ini mencapai Rp15 juta. Api dapat dilokalisir sekitar pukul 08.38 WIB dan proses pemadaman selesai pada pukul 08.51 WIB. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwenang untuk mengungkap motif sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Source link