Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi intelijen, baik dalam negeri maupun luar negeri. BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, BIN berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional serta memberikan dukungan intelijen untuk pemerintah dalam pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan ancaman. Berdasarkan Pasal 29 UU 17/2011, BIN memiliki beberapa tugas pokok, seperti menyusun kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan dan melaksanakan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, dan memberikan saran tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
BIN diberi wewenang sesuai Pasal 30 dan 31 UU 17/2011, termasuk menyusun rencana dan kebijakan intelijen nasional, meminta keterangan dari kementerian/lembaga, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, serta melakukan penyadapan dan penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional. BIN berhubungan langsung dengan Presiden dalam menjalankan fungsinya dan produk intelijen yang dihasilkan menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah.
Sebagai lembaga intelijen, BIN beroperasi dengan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus. Anggota BIN menjalani pelatihan intensif untuk memastikan kualitas informasi yang dihasilkan. BIN juga menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen nasional maupun internasional untuk memperkuat kapasitas operasi intelijen. Keberadaan BIN didukung oleh dasar hukum yang kuat, termasuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN. Melalui landasan hukum tersebut, BIN berperan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.