Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bawa Senjata Tajam: Berita Terbaru

by -18 Views

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap tiga pemuda yang membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi dengan inisial RW, RA, dan FE, dimana RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, dan FE berperan sebagai joki. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, mengatakan bahwa ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain senjata tajam, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dan satu telepon seluler dari ketiga pelaku.

Penangkapan ini berlangsung saat personel Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengawasan di Koja dan mencurigai aktivitas tiga laki-laki yang berkendara dengan sepeda motor. Setelah mengikuti dan mengamati mereka, petugas akhirnya berhasil menghentikan motor pelaku dan menemukan dua bilah senjata tajam. Celurit tersebut ditemukan tersembunyi di balik baju pelaku dan di samping motor yang ditahan dengan kaki pelaku. Dari interogasi, diketahui bahwa ketiga pemuda tersebut bermaksud untuk terlibat dalam tawuran di kawasan Sunter namun berhasil digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mengurangi potensi konflik di masyarakat.

Source link