Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Jakbar Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

by -36 Views

Seorang pria di Tambora, Jakarta Barat dengan inisial AS (27) menghadapi ancaman penjara tujuh tahun setelah melakukan pencurian di sebuah mobil pick up carry. Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena selain mencuri barang milik korban, juga merusak pintu mobil. Korban mengalami kerugian sebesar Rp3.700.000 untuk kerusakan pintu mobil dan Rp285.000 untuk kartu E-toll. Peristiwa tersebut terjadi belum lama ini ketika pelaku AS merusak pintu mobil dengan gunting dan mengambil barang berharga di dalamnya. Kepolisian menerima laporan pada Jumat bahwa pelaku sedang berada di warnet game online di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora. Petugas segera menangkap pelaku dan saat ini masih dalam penyelidikan di Polsek Tambora. Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya yang dilakukan oleh polisi untuk menindak spesialis pembobol mobil di wilayah tersebut. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara, pelaku masih diamankan untuk proses lebih lanjut.

Source link