Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, tidak akan berkantor di Papua. Penunjukkan Gibran oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengkoordinasikan persoalan di Papua menimbulkan pertanyaan mengenai tugas sebenarnya. Menurut Tito, dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, wapres seharusnya mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Papua. Namun, dalam praktiknya, Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua-lah yang bertanggung jawab untuk eksekusi di lapangan dan saat ini belum ditunjuk oleh Prabowo.
Tito juga mengklarifikasi bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan menyiapkan kantor di Papua untuk Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, bukan untuk wakil presiden. Sehingga, Gibran tidak akan memiliki kantor di Papua sesuai dengan konsep undang-undang yang berlaku. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan percepatan pembangunan di Papua dan kemungkinan Prabowo akan memberikan penugasan khusus kepada Gibran untuk menangani persoalan tersebut. Ini menjadi perhatian pemerintah dalam menangani Papua yang merupakan diskusi terbaru dalam beberapa hari ini.