Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan secara permanen kegiatan pertambangan yang dimiliki oleh empat perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa (10/6/2025). Menurut Prasetyo Hadi, keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat diambil atas petunjuk dari Presiden Prabowo.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyatakan bahwa atas arahan Presiden Prabowo, pihaknya telah melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi. Dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yakni PT GAG Nikel, sedangkan yang lainnya belum mendapatkan RKAB hingga tahun 2025. Keputusan ini merupakan langkah tegas dari pemerintah dalam mengatur kegiatan pertambangan di daerah tersebut untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam yang berharga.
Tindakan yang diambil oleh Presiden Prabowo mendapat dukungan luas dari masyarakat, terutama mereka yang peduli terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitar Raja Ampat. Meskipun demikian, tantangan dalam pengelolaan dan penegakan aturan terkait pertambangan masih menjadi fokus untuk memastikan keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kekayaan alam Indonesia untuk generasi mendatang.