Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari, Ivon Setia Anggara (65), dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Jumat (9/5) dan menyebabkan korban berinisial S (82) luka parah hingga meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit. Ivon Setia Anggara dituduh secara sah mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian. Keluarga korban juga kecewa terhadap tuntutan yang dianggap terlalu rendah dibandingkan dengan hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang. Sebelumnya, korban S (82) ditemukan meninggal setelah ditabrak saat sedang berolahraga pagi di Jakarta Utara. Mobil yang menabrak korban tercatat di sejumlah kamera pengintai, namun pelaku langsung kabur tanpa memberikan pertolongan.
Keluarga korban menyayangkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan itikad baik sejak kejadian terjadi. Meskipun demikian, terdakwa tidak ditahan oleh polisi dengan alasan sakit saat kasus ini ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Keluarga korban tetap menuntut keadilan dan agar pelaku dikenakan hukuman yang seberat-beratnya. Kasus tabrak lari ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk agenda pleidoi.