Tangkap Pengedar Ganja 53 kg: Polres Metro Jakpus Tindak Cepat

by -2 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Pada saat penangkapan, kedua tersangka berinisial AWS dan IR membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui adanya ganja kering lainnya disimpan di rumah kontrakan, di mana polisi berhasil menyita sekitar 53,75 kilogram ganja.

Menurut Wisnu, kedua pelaku mendapatkan ganja dari seseorang bernama SY yang saat ini masih dalam pencarian. Mereka telah mendapatkan total 63 kilogram ganja pada tanggal 28 Agustus (40 kilogram) dan 29 Agustus (23 kilogram). Sejak Agustus hingga 10 September, keduanya telah mengedarkan 12 kilogram ganja. Akibat tindakan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Sebelumnya, kasus narkoba seberat 4 kg di Jakbar dan penangkapan kurir serta pengedar ganja 13,37 kg di Jaksel juga telah berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Source link