Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pencurian itu terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Modus operandi pelaku adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur mesin AC sebanyak dua unit. Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora.
DM merupakan mantan juru parkir di Tambora, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual barang curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Sudrajat menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku hanya pernah melakukan pencurian dua kali dan bukan pengemudi ojek online. Alasan utama dari tindakan kejahatan ini adalah faktor ekonomi, karena kedua pelaku terdesak kebutuhan sehari-hari tanpa terlilit utang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku tersebut negatif pengaruh narkoba. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.