Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura menjadi dukun pengganda uang. Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan dari lokasi berbeda setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik penggandaan uang. Para pelaku diduga menjanjikan keuntungan kepada korban dengan imbalan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta untuk mengikuti ritual. Namun, setelah membayar, korban hanya mendapatkan koper berisi bantal dan sprei.
Para pelaku ini dilaporkan melakukan tindak pidana di apartemen Kalibata dan Karawang. H alias Romo ditangkap di apartemen Kalibata, sementara WH ditangkap di Karawang. Selama penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun. Selain itu, juga ditemukan uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS yang disuplai oleh pelaku kedua, WH.
Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Dalam kasus ini, penegakan hukum akan ditegakkan dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi korban penipuan.