Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif baru untuk menekan negara-negara yang menahan warga AS secara tidak sah. Tindakan ini diambil pada Jumat waktu setempat, dengan tujuan membuka jalan bagi AS untuk memberlakukan hukuman, termasuk sanksi ekonomi dan pembatasan visa. Langkah ini menandai upaya Trump untuk melindungi kepentingan warga AS di luar negeri dan menegaskan kekuatan Amerika dalam meningkatkan keamanan dan kesejahteraan warganya. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di CNBC Indonesia.
Perintah Baru Trump: Negara Tahan Warga AS Kena Sanksi
