Terdakwa Kasus Judol Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara: Fakta Terbaru

by -21 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terdakwa kasus judi daring Rajo Emirsyah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa Rajo Emirsyah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Rajo Emirsyah didakwa menerima Rp15 miliar yang merupakan uang tutup mulut dari praktik perlindungan situs judol. Uang tersebut berasal dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam persidangan, Rajo Emirsyah mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti perjalanan luar negeri dan umrah. Kasus ini melibatkan beberapa klaster terdakwa, termasuk mantan pegawai Kementerian Kominfo dan pengelola agen situs judol. Vonis ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Semua terdakwa dalam kasus ini akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link