Pemeriksaan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah selesai dan dinyatakan gugur. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan bahwa surat pernyataan dari rumah sakit terkait kondisi Silfester Matutina yang sedang dirawat tidak dapat diterima karena tidak jelas. Beberapa pertanyaan yang diajukan dalam surat tersebut tidak dapat terjawab dengan jelas sehingga dinyatakan tidak sah. Dalam sidang tersebut, hakim menyimpulkan bahwa alasan tidak hadirnya pemohon di sidang tidak bersifat sah dan pemohon tidak dinilai serius dalam mengajukan permohonan. Sebelumnya, sidang lanjutan permohonan PK juga telah dijadwalkan oleh PN Jaksel bertujuan untuk menyelesaikan kasus ini. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun setelah proses banding dan kasasi.
Hakim PN Jaksel Menolak Permohonan PK Silfester Matutina
