Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan tersebut termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan dari Presiden menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara, seperti yang dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda kehormatan ini beragam mulai dari Bintang Republik Indonesia Utama yang diberikan kepada individu dengan jasa luar biasa di berbagai bidang, hingga Bintang Sakti yang merupakan penghargaan di bidang militer. Setiap jenis tanda kehormatan memiliki makna dan syarat penerimaan yang berbeda, yang mencerminkan kontribusi dan pengabdian yang luar biasa bagi bangsa dan negara. Mengetahui jenis dan makna tanda kehormatan presiden dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang penghargaan yang diberikan kepada para tokoh nasional.
Apa itu Tanda Kehormatan Presiden? Jenis dan Maknanya
