Daftar Dana Pensiun & Asuransi dengan Pengawasan OJK

by -40 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi pelaksanaan tindakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026. Data terbaru per Maret 2025 menunjukkan bahwa 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas yang ditetapkan. Selain itu, OJK juga aktif dalam menyelesaikan isu keuangan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.

Hingga April 2025, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan harapan dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka. Hal serupa juga dilakukan terhadap 11 dana pensiun yang saat ini berada dalam pengawasan khusus. Sebagian besar perusahaan asuransi tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi di bawah 80%. Masalah lain termasuk kurangnya modal perusahaan untuk menutup defisit dan kurangnya kemampuan pemegang saham untuk menyuntikkan modal baru atau mencari investor strategis. OJK terus berupaya untuk memastikan perusahaan jasa keuangan memenuhi standar kesehatan keuangan yang ditetapkan.

Source link