Jakarta Utara — Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara mendeportasi sekaligus menjatuhkan penangkalan terhadap tiga warga negara asing asal Nigeria berinisial EKM, CSC, dan AOL. Langkah tegas ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Ditindak Usai Putusan Pengadilan
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Kamis, mengikuti keputusan hakim dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya dinilai tidak memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, sehingga sanksi deportasi dan penangkalan dijatuhkan secara resmi.
Widya Anusa Brata, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, mengatakan penindakan ini merupakan hasil dari proses pengawasan dan penyidikan yang berjalan sesuai prosedur. Menurut dia, dua dari tiga WNA itu diamankan saat Operasi Pengawasan Keimigrasian, sementara satu lainnya ditangkap dalam kegiatan pengawasan di kawasan Kelapa Gading.
Koordinasi dengan Kedutaan Nigeria
Selama penyidikan, Kantor Imigrasi Jakarta Utara juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memastikan keabsahan kewarganegaraan ketiga orang tersebut. Setelah status kewarganegaraan mereka dipastikan, tindakan pro justicia ditempuh dan berujung pada putusan pengadilan yang memperkuat langkah deportasi.
Selain dinilai melanggar aturan keimigrasian, ketiganya juga disebut mengabaikan ketentuan administratif terkait izin tinggal di Indonesia. Karena itu, Imigrasi Jakarta Utara memandang deportasi dan penangkalan sebagai langkah yang perlu diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Imigrasi Minta Warga Aktif Melapor
Imigrasi Jakut turut mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Pelaporan dari publik dinilai penting untuk mendukung pengawasan di lapangan dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif di wilayah Jakarta Utara.
Kasus tiga WNA Nigeria ini menjadi salah satu contoh bagaimana pengawasan keimigrasian dilakukan berlapis, mulai dari operasi lapangan, verifikasi kewarganegaraan, hingga putusan pengadilan yang akhirnya berujung pada pendeportasian.
Source link





