Prabowo: Kekuasaan dan Kekayaan Tidak Bisa Bertindak Seenaknya

by -41 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan rakyat dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk pelaku usaha besar. Dalam Pidato Kenegaraannya, Prabowo menekankan konsistensi pemerintah dalam menggunakan kewenangan sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau kenaikan harga dapat dipidana hingga lima tahun atau dikenai denda maksimal Rp 50 miliar.

Prabowo juga menegaskan bahwa cabang produksi yang sangat vital harus dikuasai negara, sesuai dengan visi para pendiri bangsa. Sebagai bentuk perlindungan bagi rakyat, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar. Usaha tersebut harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah jika ingin tetap beroperasi di sektor tersebut. Prabowo menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan rakyat dalam upaya untuk menjaga ketersediaan beras yang berkualitas, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan.

Source link