Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM aktif dalam upaya pembersihan sektor pertambangan dari praktik ilegal, terutama Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak. Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum, mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, Ditjen Gakkum telah melakukan sejumlah penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.
Ditjen Gakkum telah mengidentifikasi potensi praktik ilegal di sektor batu bara, nikel, dan mineral lainnya. Mereka berencana untuk mematangkan data, personel, dan anggaran pada bulan September 2025. Praktik PETI tidak hanya terjadi di daerah terpencil, tetapi juga di wilayah konsesi perusahaan tambang besar seperti MIND ID Group, PT Timah, PT Bukit Asam (PTBA), dan PT Aneka Tambang (Antam). Di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, praktik ini bahkan ditemukan dalam kawasan pembangunan IKN.
Sudirman Widhy, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), menanggapi maraknya praktik PETI dengan menyuarakan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang. Perhapi telah memberikan masukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melawan praktik ilegal ini. Meskipun banyak laporan telah diterima, praktik PETI masih berlanjut, menimbulkan prasangka bahwa para penambang ilegal mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.
Berdasarkan informasi tersebut, Ditjen Gakkum terus berupaya untuk mencegah praktik ilegal dalam sektor pertambangan dan meningkatkan tata kelola di industri ini. Upaya pengawasan dan penindakan terus dilakukan guna memastikan keberlanjutan sektor pertambangan yang sesuai dengan aturan dan tidak merugikan negara.