Penertiban PKL oleh Satpol PP di Delapan Kecamatan Jakbar

by -29 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Penertiban dilakukan dalam rangka operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, atas saluran air, atau fasilitas umum lainnya, serta PMKS, tukang parkir, dan lainnya turut ditertibkan. Penertiban dilakukan dengan pola peringatan, di mana PKL yang sudah tiga kali diberi surat peringatan namun masih berdagang di trotoar diangkut. Namun, di beberapa titik, penertiban dilakukan dengan memberi surat peringatan, termasuk di Kalideres. Salah satu kegiatan penertiban dilakukan terhadap lapak liar PKL yang berdiri di atas saluran air di Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kedaung Kaliangke, Ahmad Subhan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah proses sosialisasi dan pemberian surat peringatan tahap 1, 2, dan 3 kepada warga. Pihaknya telah berhasil membongkar 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek. Hasil penertiban diangkut ke gudang Satpol PP di Kembangan menggunakan armada truk. Langkah penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan sebagai respons terhadap keluhan pejalan kaki, kemacetan lalu lintas, serta potensi penyumbatan saluran air yang ditimbulkan oleh bangunan liar dan lapak PKL. Usai penertiban, akan dilakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung dan pot tanaman di area tersebut. Patroli pengawasan rutin juga akan diterapkan untuk mencegah keberadaan pedagang yang kembali berdagang di atas saluran air.

Source link