Fariz RM Hadapi Persidangan Setelah Dituntut Enam Tahun Penjara

by -27 Views

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM), seorang terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses persidangan setelah dituntut enam tahun penjara. Fariz mengaku akan mengikuti seluruh proses persidangan tanpa kekecewaan terhadap hasil keputusan yang telah ada. Sang kuasa hukum, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa Fariz bukanlah seorang pengedar narkoba, melainkan korban dari penyalahgunaan narkotika. Tuntutan enam tahun penjara ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pertimbangan bahwa Fariz melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, Fariz juga dinyatakan bersalah atas kepemilikian narkotika golongan satu dan didenda sebesar Rp800 juta. Penangkapan terhadap Fariz dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa Fariz memesan barang haram tersebut. Sebagai informasi tambahan, Fariz sebelumnya juga terlibat dalam beberapa kasus narkoba pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, musisi ini juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari Senin. Dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara, kasus Fariz RM tentu menarik perhatian banyak pihak.

Source link