Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Menurut Sufmi Dasco Ahmad, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pemberian abolisi untuk Thomas Lembong serta persetujuan dan pertimbangan amnesti untuk 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan di balik usulan Prabowo mengenai pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto. Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Alasan yang diutarakan Supratman adalah untuk menciptakan suasana persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus.
Supratman juga menyebut bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto. Usulan amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua serta narapidana dengan kondisi tertentu seperti usia lanjut atau gangguan kejiwaan. Prabowo akan mengeluarkan keputusan resmi setelah disetujui oleh DPR terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR.