Reallocating Empty Land for Public Projects: A Win-Win Solution

by -74 Views

Kebijakan pemerintah terkait pengambil alihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun memunculkan kekhawatiran di antara masyarakat. Setelah tanah tersebut diambil alih, pertanyaannya adalah bagaimana tanah tersebut akan digunakan selanjutnya? Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, tanah yang sudah diverifikasi namun tetap tidak dimanfaatkan akan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Pemerintah akan mengalihfungsikan lahan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi kesenjangan dalam kepemilikan lahan.

Harison menjelaskan bahwa tanah yang diambil alih oleh negara akan dialihkan untuk berbagai program pemerintah, seperti pembangunan sekolah rakyat, pembangunan 3 juta rumah, dan penambahan aset di bank tanah nasional. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan dialog Dina Gurning bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis dalam acara Property Point CNBC Indonesia. Ini adalah langkah konkret yang diambil pemerintah untuk mengoptimalkan lahan yang tidak dimanfaatkan demi kepentingan publik.

Source link