Polisi Bekasi Ungkap Kasus Pedagang Nanas Diancam Oknum Ormas

by -38 Views

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pengancaman yang melibatkan dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) yang mengaku sebagai anggota ormas terhadap seorang pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Mustikasari pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban sedang berjualan buah nanas ketika dua orang tidak dikenal datang meminta buah nanas namun korban menolak. Hal ini memicu cekcok verbal antara korban dan kedua orang tersebut, yang kemudian meninggalkan tempat kejadian.

Setelah setengah jam, kedua orang tersebut kembali dengan membawa golok dan kembali terlibat cekcok mulut dengan korban. Salah satu tersangka, TY, mengeluarkan golok dan mengancam korban. Korban merasa terancam dan melarikan diri hingga pelaku mengejar. Upaya korban mencari pertolongan diatasi saat seorang saksi keluar dari pintu gerbang gudang dan memperingatkan kedua pelaku bahwa tempat tersebut diawasi CCTV. Peristiwa tersebut mengakibatkan kedua pelaku meninggalkan tempat kejadian.

Setelah penyelidikan, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang berhasil menangkap kedua pelaku di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor pada 19 Juli 2025. Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perbuatan kedua pelaku dapat dikenakan tindak pidana, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan ancaman kekerasan. Para pelaku tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau satu tahun penjara sesuai Pasal 335 KUHP.

Source link