Mengenali Modus Pelecehan Bocah: Kasus Iming-imingi Sepatu Baru di Jakarta Timur

by -43 Views

Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di kawasan Makasar, Jakarta Timur menggunakan modus iming-iming untuk membelikan sepatu baru kepada korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial O dan berusia 50 tahun, terpancing melakukan tindakan tidak senonoh setelah menonton video pornografi di ponselnya. Dicky juga menjelaskan bahwa pelaku sering menonton film dewasa sehingga terangsang saat melihat korban.

Aksi pelecehan ini dilakukan di rumah pelaku, dimana pintu dikunci dari dalam dan korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming sepatu baru namun aksi tersebut terbongkar saat sang nenek mengecek TKP setelah beberapa kali memanggil. Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi setelah diserahkan oleh keluarga korban.

Dugaan pelanggaran ini diklasifikasikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kejadian ini terjadi pada Sabtu pukul 17.00 WIB dan dilaporkan ke polisi pada Selasa sebelumnya. Tindakan pelecehan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link