Mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP memang sering menjadi pertanyaan banyak orang. Sebagian masyarakat merasa penting menampilkan identitas secara lengkap, termasuk gelar akademik maupun religius, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian atau kepercayaan pribadi. Namun, tak sedikit pula yang masih ragu karena belum mengetahui apakah mencantumkan gelar di KTP diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, penting memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pencantuman gelar di KTP maupun Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan dalam identitas resminya. Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal.
Proses untuk menambahkan gelar di KTP melibatkan persiapan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, pencantuman gelar di KTP bisa dilakukan secara sah dan diakui oleh negara. Meski begitu, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, dan tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data. Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta mempermudah identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Namun, penting untuk memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan ketika mencantumkan gelar di KTP. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan lengkap, proses mencantumkan gelar di KTP dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status personal seseorang.