Pencuri Kabel Bina Marga Ditangkap Polisi di Jakut: Berita Terkini

by -61 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara pada Rabu. Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menyatakan bahwa ketujuh pelaku ini ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Para pelaku telah melakukan dua kali tindak pencurian kabel, yakni pada Jumat (18/7) dan Rabu (23/7) siang. Masing-masing pelaku berinisial MFA (29), IS (28), MY (34), AF (26), JR (21), SB (26), dan SY (51). Mereka ditangkap di Jalan Jampea di samping Pintu Koja, Jakarta Utara. Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter serta beberapa video aksi pencurian yang tersebar di media sosial. Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas menerima laporan pencurian kabel dan melakukan observasi di wilayah Koja. Mereka menemukan sekelompok orang memotong kabel di pinggir Jalan Jampea. Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok orang dan barang yang dicurigai, dan akhirnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Source link