Pihak Kepolisian telah mengungkap kasus mencabuli dan menjual foto alat kelamin seorang pria berinisial HOC (49) kepada keponakan laki-lakinya di Karawaci Park, Tangerang, Banten. Kasus ini terkuak setelah patroli siber dilakukan dan informasi mengenai konten asusila yang diunggah oleh seorang pria ditemukan. HOC merekam atau memfoto kemaluan korban yang berusia 10 tahun yang dititipkan di tempat tinggalnya oleh saudara perempuan ibu korban. Motif perbuatan HOC diketahui karena hasrat pribadi akibat trauma masa lalu. Pelaku telah diamankan dan disita barang bukti berupa HP, foto korban, dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus tersebut. Selain dikenakan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku juga dijerat dengan pasal tentang Pornografi. Anak korban saat ini telah diserahkan kepada walinya yang tidak mengetahui perbuatan suaminya.
Pria di Tangerang Cabuli Keponakan: Kisah Mengerikan yang Membuka Mata
