Perubahan Terbaru: Pembatalan Permendag No 8/2024

by -51 Views

Paket deregulasi yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah diumumkan oleh pemerintah, mengenai Pembukaan Deregulasi Tahap Pertama yang mencakup relaksasi kebijakan impor dan upaya untuk mempermudah berusaha di sektor perdagangan. Langkah penting dalam paket kebijakan deregulasi ini adalah pencabutan kebijakan impor yang menimbulkan kontroversi di kalangan pengusaha, yaitu Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tujuan dari paket kebijakan deregulasi ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, mendorong daya saing, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendukung sektor padat karya agar lebih menarik bagi investasi serta menjaga investasi yang sudah ada. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat tren pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu aspek penting dari deregulasi ini adalah revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, bersama dengan Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang membahas kebijakan pengaturan impor. Dalam Konferensi Pers di kantor Menko Perekonomian, turut hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.

Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa telah diterbitkan 9 Permendag terbaru, masing-masing memuat ketentuan berbeda sesuai dengan klaster sektor tertentu. Langkah ini diambil untuk memudahkan penyesuaian kebijakan jika terjadi perubahan ke depan. Aturan-aturan baru tersebut akan mulai berlaku dalam dua bulan setelah diundangkan, memberi kesempatan bagi persiapan sistem dan infrastruktur teknis.

Di samping itu, pemerintah juga menerbitkan dua Permendag lain sebagai bagian dari output deregulasi untuk mempermudah berusaha, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah, dan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 yang mencabut empat Permendag terdahulu yang substansinya sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan deregulasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia. Deregulasi ini berfokus pada 10 komoditas, termasuk produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, serta alas kaki dan sepeda. Perubahan ini meliputi pelonggaran larangan dan pembatasan terhadap kode HS produk kehutanan hingga kode HS sepeda roda dua dan tiga.

Source link