Kasus Dicabuli Guru Ngaji di Tebet: 10 Korban Perempuan
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji berinisial AF di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, memunculkan fakta baru yang membuat publik kian geram. Polres Metro Jakarta Selatan menyebut, seluruh korban yang terdata sejauh ini berjumlah 10 orang dan semuanya merupakan anak perempuan. Usia mereka masih sangat belia, yakni berkisar antara 9 hingga 12 tahun.
Seluruh Korban Masih Anak-Anak
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengatakan para korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tak hanya itu, kepolisian juga memastikan pendampingan psikologis diberikan agar kondisi mental para anak tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
Langkah ini dilakukan karena perkara yang ditangani bukan sekadar soal pembuktian pidana, tetapi juga menyangkut pemulihan korban yang masih berada pada usia rentan. Dalam kasus seperti ini, pendampingan menjadi penting agar para korban tidak kembali mengalami tekanan saat dimintai keterangan.
AF Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
AF telah diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap para santri di wilayah Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet. Dari informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan kedok mengajar hadas. Meski baru 10 korban yang teridentifikasi, polisi belum menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor atau belum terungkap dalam pemeriksaan awal.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami perkara ini sambil memberikan pendampingan kepada para korban. Penyidik juga berupaya menelusuri lebih jauh pola perbuatan AF, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus Viral Setelah Rumah Pelaku Dipasangi Garis Polisi
Perkara ini menjadi sorotan setelah rumah AF terlihat dipasangi garis polisi, lalu foto dan informasinya menyebar luas di media sosial. Dari situ, publik mulai mengetahui bahwa kasus tersebut terjadi di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Penyidik menegaskan proses hukum masih berjalan dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak bisa ditoleransi.
Dengan terungkapnya jumlah korban dan usia mereka yang masih sangat muda, kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan dekat tempat tinggal korban. Polisi kini masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum terdata.
Source link





