Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menjelaskan bahwa pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam kotak biskuit untuk menyembunyikan identitas barang haram tersebut. Barang yang ditemukan di kaleng biskuit tersebut memiliki berat sekitar 436 gram atau hampir setengah kilogram. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa tugasnya hanya mengantar sabu tersebut kepada pembeli dan mendapatkannya dari seorang bandar di Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Nila Jaya 2025 berlangsung. Upaya ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara. Dari total 29 tersangka yang ditangkap, sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya merupakan pengguna narkotika. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dihukum dengan kurungan minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Jakarta Utara sehingga masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika Pakai Kaleng
