Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

by -47 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menjadi investor fiktif. Kedua WNA, berinisial ZM dan ZY, ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara karena melanggar aturan terkait izin tinggal investor asing. ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI yang didirikan pada April 2025 namun belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan. Sedangkan ZY merupakan pemegang ITAS investor untuk PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, namun lokasi perusahaan tersebut hanya merupakan ruko kosong empat lantai tanpa aktivitas usaha. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kedua perusahaan ini dinyatakan sebagai perusahaan fiktif dan pelaku ZM dan ZY akan dideportasi ke Tiongkok. Tindakan keduanya melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Source link