5 Alasan DJP Minta E-Commerce Pungut Pajak Merchant

by -81 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan aturan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap merchant e-Commerce bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menghilangkan kegiatan ekonomi bawah tanah. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan bagi para pelaku usaha. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, diharapkan kepatuhan terhadap aturan pajak dapat ditingkatkan.

Rosmauli menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru, melainkan hanya menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak bagi pedagang online. Pajak Penghasilan dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dari penjualan barang dan jasa online. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak akan dipungut pajak dalam skema ini. Keberlakuan aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa kontribusi perpajakan dari pelaku usaha mencerminkan kapasitas usaha yang sebenarnya.

Source link