Reintegrasi Sosial Anak Ditelantarkan di Jaksel: Dorong Langkah Pemerintah KPAI

by -33 Views

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk menyusun program reintegrasi sosial bagi anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, sebagai upaya untuk mempersiapkan anak-anak ini agar dapat berinteraksi kembali dan diterima oleh lingkungan sekitar. Jika orang tua yang melakukan penelantaran atau penyiksaan terhadap anak adalah ayah kandung, pemerintah juga diminta untuk memastikan kesiapan keluarga dalam menerima kembali anak tersebut.

Reintegrasi sosial juga termasuk memastikan bahwa anak-anak ini mendapatkan perlindungan serta hak-haknya seperti hak pendidikan. Pemerintah bersama Dinas Sosial juga diminta untuk memastikan apakah anak-anak ini akan ditempatkan di bawah pengasuhan keluarga baru atau menjadi anak negara. Kondisi anak yang menjadi korban harus diprioritaskan untuk mendapat rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial agar mereka tidak lagi mengalami trauma.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak akan dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari hukuman pidana pokok. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menegaskan bahwa tidak akan ada pengampunan bagi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus MK (7) yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama menjadi contoh penting untuk memastikan perlindungan dan pemulihan yang optimal bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga.

Source link