Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Terbaru per 14 Juni 2025

by -50 Views

Mulai bulan Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan akibat diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 saat ini. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun demikian, Perpres tersebut belum menyebutkan secara rinci besaran iuran baru, dengan pemerintah memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan iuran, manfaat, dan tarif layanan secara resmi.

Pada periode transisi ini, aturan iuran yang berlaku masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran bagi peserta dibagi ke dalam beberapa aspek sesuai dengan status masing-masing. Mulai dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di berbagai lembaga, hingga iuran bagi keluarga tambahan dan kerabat lain dari PPU.

Selain itu, terdapat aturan khusus mengenai besaran iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran, namun denda akan dikenakan jika peserta menerima pelayanan kesehatan rawat inap saat status kepesertaannya sudah diaktifkan kembali. Besaran denda ditetapkan sesuai Perpres 64/2020 dengan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mempersiapkan diri terkait penyesuaian skema iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada bulan Juli 2025.

Source link