Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan inisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang merujuk pada tindak curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Peristiwa pencurian ini terjadi ketika korban, yang disebut dengan inisial MI, memarkirkan sepeda motor Honda Vario di depan tempat kerjanya dengan stang terkunci. Pelaku kemudian mencoba membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T. Korban berhasil memergoki aksi pelaku dan berteriak, sehingga warga sekitar segera mengejar dan menangkap kedua pelaku. Meskipun massa sempat emosi, petugas kepolisian cepat mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.opyright © ANTARA 2025
Dua Pencuri Motor di Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara
