Penangkapan Lima Pemuda Bersenjata di Jakpus

by -28 Views

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dan diduga akan terlibat dalam tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tindakan tawuran ini sangat berbahaya dan akan ditindak tegas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas tawuran karena dapat menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat, termasuk potensi timbulnya korban luka bahkan korban jiwa.

Selama penangkapan dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga akan digunakan dalam aksi saling serang. Kelima pemuda yang diamankan tersebut adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semuanya merupakan warga Matraman Jaya. Kapolres Susatyo menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap premanisme dalam bentuk apapun.

Sementara para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan ke Polres/Polsek terdekat ataupun melalui pusat layanan 110 agar tindakan cepat dapat dilakukan.

Kapolres Susatyo juga meminta dukungan dari masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak. Semoga dengan penindakan tegas ini, keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat dapat terjaga dengan baik.

Source link