Polisi telah berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada hari Sabtu. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku, yang mengendarai sepeda motor matic, berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5). Tanpa diduga, pelaku kemudian meremas payudara korban setelah menanyakan jalan kepadanya. Korban berusaha menghindar namun sudah terlambat. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya setelah kasus ini diselidiki oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Semua informasi ini dikonfirmasi oleh Kompol Murodih. Publik telah mengetahui peristiwa ini setelah viral di media sosial. Maaf, jika itu tidak bisa saya hadirkan. Terima kasih.
Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi di Cilandak
