Polda Metro Jaya sedang memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan di depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa proses pemeriksaan tersangka masih berlangsung. Tujuh tersangka yang dipanggil hadir untuk pemeriksaan yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP. Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini agar segera tuntas. Sementara tujuh tersangka lainnya akan diperiksa besok. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus kericuhan di DPR, namun Polda Metro Jaya cenderung melanjutkan kasus ini. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kericuhan tersebut. Para tersangka sudah menerima surat panggilan untuk proses lebih lanjut. Situasi ini dianggap sebagai kriminalisasi dan mengecilkan ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.
Polda Metro Jaya Periksa 7 Tersangka Kericuhan di Gedung DPR
