Penangkapan Pelajar Jual Motor Curian oleh Polisi

by -36 Views

Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor curian. Petugas juga masih dalam pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa AF berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125. Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi sepeda motor tanpa surat-surat, yang kemudian diungkap oleh Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim).

AF tertangkap di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa sekitar pukul 18.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jakarta Timur. Pelaku berhasil melarikan sepeda motor dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor. AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa AF berstatus pelajar SMK kelas 11. AF mengaku mencuri bersama temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena status pelajar AF, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan selalu mencabut kunci kontak kendaraan demi mencegah aksi pencurian. Semoga dengan kehati-hatian lebih, kasus pencurian seperti ini dapat dicegah di masa mendatang.

Source link