Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di rumah tersangka lainnya, HM, di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, dan perhiasan.
Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam kasus ini. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.