Penjambret kalung emas dengan inisial AB berhasil mendapatkan puluhan juta rupiah dari aksinya di berbagai kawasan di Penjaringan, Jakarta Utara. Motif ekonomi mendorong pelaku untuk menjalankan kejahatannya, dengan menjual kalung hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada aksi terakhirnya bersama rekan sesama penjambret dengan inisial R, pelaku berhasil merampas kalung emas seberat 30 gram dari korban bernama RY Minggu, di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan pada hari Minggu, 11 Mei sekitar pukul 07.20 WIB. Pelaku berhasil menjual hasil kejahatannya senilai Rp31,5 juta di Jakarta Pusat sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas pada Kamis, 23 Mei di kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Tersangka AB sudah melakukan aksi sebanyak tiga kali seorang diri sebelum tertangkap. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima empat laporan terkait kejahatan yang dilakukan pelaku, yang kemudian dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara sembilan tahun. Saat ini rekan pelaku dengan inisial R masih dalam pengejaran petugas. Selain sepeda motor, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti kartu ATM, kuitansi emas, uang sejumlah Rp200 ribu, dan rekaman kamera pengawas di tempat kejadian.
Pencurian Kalung Emas Jakarta Utara: Kerugian Puluhan Juta Rupiah
