Satpol PP DKI Pastikan Posko Ormas Tidak Akan Kembali

by -33 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memastikan bahwa posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan kembali didirikan. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut melibatkan jajaran kelurahan, RT RW, dan TNI Polri. Ormas yang sebelumnya dialihfungsikan telah dijadikan Pos RW, sementara sebagian lainnya menjadi pos terpadu masyarakat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung pada tanggal 9-23 Mei 2025. Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa dari 56 tersangka tersebut, terdiri dari Ormas PP (31 orang), FBR (10 orang), Trinusa (11 orang), BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS masing-masing satu orang.

Wijatmika juga mengungkapkan bahwa selain 56 tersangka ormas, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801, berupa spanduk dan bendera. Tak hanya itu, dikatakan bahwa 130 Pos Ormas ilegal juga telah dibongkar karena tidak mematuhi aturan hukum. Rencana kegiatan berikutnya di Pemda melibatkan pembinaan bagi oknum ormas yang diamankan selama Operasi Berantas Jaya, serta membahas penanganan dan pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang terlibat dalam aktivitas lapangan.

Source link