Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan pemeriksaan terhadap 34 jukir liar yang sering meresahkan warga. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang menerima informasi mengenai praktik pungli di Jalan Baru Cengkareng. Petugas gabungan berhasil mengamankan 34 jukir liar serta uang hasil pungutan liar sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per orang. Saat ini, seluruh pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek Cengkareng guna mengidentifikasi peran masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Operasi Berantas Jaya 2025 ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Penertiban 34 Juru Parkir Liar di Cengkareng oleh Polisi
