Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 18 Mei 2025

by -43 Views

Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan skema baru untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun ini. Perubahan ini akan menghilangkan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai bulan Juli 2025 dan akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, perubahan pada besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum dipastikan karena masih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan biaya iuran. Meskipun begitu, tarif iuran BPJS Kesehatan masih tetap, seperti yang tertera di situs BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari peserta pekerja bukan penerima upah hingga peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Besaran iuran juga berbeda-beda, dengan iuran sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan iuran sebesar Rp. 100.000 per bulan untuk peserta kelas II. Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan, iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.

Perbedaan antara BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terletak pada besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. BPJS Kesehatan Kelas 1 memiliki iuran sebesar Rp 150.000 per bulan, Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per bulan. Selain itu, setiap kelas juga memiliki fasilitas rawat inap yang berbeda-beda. BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk kacamata dengan besaran tertentu, yang telah diatur dalam peraturan kesehatan yang berlaku. Peserta BPJS Kesehatan diberikan kesempatan untuk membeli kacamata menggunakan subsidi yang telah disediakan setiap dua tahun sekali.

Source link