Pada Kamis (15/5), polisi berhasil mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Modus ini dilakukan melalui karyawan minimarket tersebut. Korban, yang juga merupakan karyawan minimarket, merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara. Tersangka Abdul Yusup Apriyana (24) sebagai otak kejahatan, menyuruh teman korban untuk melakukan aksi kekerasan terhadap korban dan berhasil mengambil uang yang ada di brangkas.
Pada tanggal 15 Mei 2025, Abdul Yusup Apriyanto berhasil mengambil uang sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan karyawan lain. Ia kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka Danar di area WC toko sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Danar melakukan transaksi top-up sebanyak dua kali pada kasir atas nama Zaky. Selanjutnya, tersangka Tazul memasuki toko dan memantau situasi sambil mengalihkan perhatian kasir.
Pada saat yang bersamaan, Abdul memberi isyarat kepada Danar untuk melakukan tindakan kekerasan saat ia sedang menghitung uang di brangkas. Danar kemudian berhasil mengambil uang sekitar Rp49.800.000 dan satu unit ponsel milik Abdul. Para pelaku berhasil melarikan diri setelah melakukan aksi pencurian tersebut. Namun, polisi berhasil menangkap mereka pada Sabtu (17/5) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Para pelaku, yaitu Danar Fauzan Supandi (25), Tazul Arifin (25), dan Abdul Yusup Apriyana (24), saat ini tengah dalam proses penyidikan dan akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan keadilan dan ketertiban berjalan sesuai hukum yang berlaku.