Kejari Jakut Tangkap Terdakwa Kabur Saat Sidang

by -31 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa tersebut ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, Januar Murdianto alias Jawir melarikan diri setelah persidangan tahap pemeriksaan saksi dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Kejari Jakut segera membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa. Pada hari Senin, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan terdakwa yang akan menemui kekasihnya di Gedung Cikarang Groove. Setelah melakukan pemetaan wilayah, tim berhasil menangkap terdakwa dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa akhirnya akan diserahkan kembali ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Kejari Jakarta Utara juga meminta wewenang diskresi tidak disalahgunakan dalam penanganan kasus ini. Keberhasilan penangkapan terdakwa merupakan kerja keras dari Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Source link